Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tambah Gerai Pelayanan Kapal Hasil Ukur

Kompas.com - 08/04/2016, 07:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang, sebanyak 31 titik.

Saat ini ada 13 titik yang melayani prose perizinan kapal hasil ukur ulang. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan, penambahan gerai ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan.

"Jadi kami menggunakan teknologi untuk mempercepat, termasuk ketika supporting fishing vessel ini jalan, maka perizinan di tempat harus bisa diproses cepat. Karena banyak orang mengeluh perizinan lama," kata Narmoko di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sebagai informasi, untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan ikan, KKP akan mengizinkan kapal Indonesia, berbendera Indonesia, berawak Indonesia untuk beroperasi sebagai supporting fishing vessel, atau feeder.

Kapal feeder ini berfungsi sebagai pipa logistik dari kapal penangkap ikan di fishing ground menuju titik-titik industri pengolahan ikan.

"Kami melakukan percepatan bagi titik-titik tertentu yang selama ini beberapa kelompok nelayan mengeluhkan lamban. Kami targetkan 31 gerai untuk mempercepat proses perizinan," ungkap Narmoko.

Penambahan layanan ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku otoritas yang melakukan pengukuran ulang, untuk gross akte.

Narmoko mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menargetkan, lamanya proses perizinan untuk kapal hasil ukur ulang bisa, hanya lima hari.

"Ini percepatan luar biasa," kata dia. Pasalnya ketentuan sebelumnya, proses perizinan memakan waktu dua minggu.

Calo Halal

Yang menarik, untuk memproses perizinan perikanan tangkap, KKP memberikan kebebasan kepada stakeholders untuk mengurus sendiri atau menggunakan jasa perantara, alias calo.

"Kami tidak melarang penggunaan calo, karena beberapa teman memang mungkin suka menggunakan calo, karena mungkin dia tidak mau capek-capek," tambah Narmoko.

Namun begitu, Narmoko menambahkan, sebenarnya saat ini perizinan perikanan sudah sangat mudah dan sederhana. Sebab, proses perizinan bisa diakses dari mana saja.

"Hanya hard copy saja yang harus dibawa ke pusat pelayanan," pungkas Narmoko.

Sebelumnya banyak pelaku usaha prikanan tangkap yang mengeluhkan lamanya proses analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan KKP paska-moratorium perizinan eks kapal asing. Proses pengukuran ulang dan pembetulan gross akte kapal pun lamban.

Kompas TV Nelayan Minta Menteri Susi Dicopot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com