Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKP Naik, Daya Beli Meningkat

Kompas.com - 08/04/2016, 18:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan dirinya menyambut baik kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasalnya, kenaikan batas PTKP ini dapat meningkatkan daya beli pula. "Saya belum mendapatkan kajiannya tapi kita menyambut baik. Itu penyikapan  yang lagi-lagi membeirikan kesempatan meningkatnya daya beli masyarakat," kata Agus di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Agus memandang, kenaikan PTKP adalah sebuah langkah yang tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri di saat pertumbuhan ekonomi dunia berada pada tren pelemahan. Indonesia, kata dia, tidak bisa lagi mengandalkan pertumbuhan ekspor dari komoditas, yamg harganya tengah turun.

Dengan demikian, konsumsi rumah tangga di dalam negeri menjadi andalan bagi Indonesia untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. "Kita tidak bisa mengandalkan ekspor. Harga komoditi ekspor sedang turun, penjualan secara volume pun belum tentu kita bisa menembus pasar yang baru. Tapi inisiatif untuk tingkatkan PTKP kita sambut baik," ungkap Agus.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Artinya, pekerja yang bergaji Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak. Pemerintah tengah berkonsultasi dengan DPR terkait rencana kenaikan PTKP tersebut. Rencananya, kenaikan PTKP berlaku Juni 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com