Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Kadin jatim Bela La Nyalla Matalitti Soal Kasus Pembelian Saham Bank Jatim

Kompas.com - 10/04/2016, 20:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus dana hibah Bank Jatim, Diar Kusuma Putra, angkat bicara soal kasus hukum yang ditudingkan kepada Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti.

Wakil La Nyalla di Kadin Jatim ini menyangkal kontruksi hukum yang dibuat Kejati Jatim untuk menjerat atasannya tersebut.

Diar mengaku yang paling tahu alur pembelian saham publik Bank Jatim saat itu, karena dialah yang mengkoordinasi pembelian saham.

Diar membantah, bahwa La Nyalla menikmati hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 1,1 miliar. 

"Dana hibah yang dipinjam atas nama La Nyalla juga sudah kembali ke kas Kadin pada November 2012, dan jumlahnya utuh Rp 5,3 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2016).

Dia terpaksa memakai dana hibah di kas Kadin Jatim, karena saat itu hingga batas akhir pembelian saham pada 6 Juli, para pengusaha Kadin belum juga menyetor dana patungan untuk membeli saham di Bank Jatim.

"Saya akui, itu kecelakaan, karena menurut saya, itu hanya dana talangan yang nanti bisa dikembalikan, toh dana tersebut tidak dipakai kegiatan Kadin," jelasnya.

Lagipula, atas kesalahannya itu, dia sudah dihukum dan divonis oleh pengadilan Tipikor. La Nyalla kata dia, bahkan tidak mengetahui jika namanya dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.

"Atas pemakaian dana hibah itu, saya sempat disalahkan oleh Pak Nyalla, sehingga dibuatlah kuitansi piutang kepada Kadin Jatim," ujarnya.

Intinya, kata dia, sebenarnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas pembelian saham Bank Jatim tersebut.

Fakta tersebut menurutnya, juga menunjukkan tidak ada motif dan niat melanggar hukum oleh Ketua Kadin Jatim. 

Terkait hasil penjualan saham yang dituduhkan, Diar juga membantah, karena sesuai laporan pihak sekuritas hingga 31 Maret 2013, tidak ada keuntungan sama sekali. 

Baru pada April 2013, ada pengurus Kadin Jatim yang memperoleh keuntungan setelah melepas sahamnya.

"Saham tersebut dibeli tidak memakai dana hibah, karena dana hibah yang dipinjam sudah dikembalikan," pungkasnya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka atas pemakaian dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham publik di Bank Jatim.

Menurut Kejati, penggunaan dana hibah Kadin untuk membeli saham dengan memakai nama pribadi. 

La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Kejati Beberkan 4 Bukti Pada Kasus La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com