JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun, hampir final.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, telah menyampaikan surat kepada parlemen agar kebijakan ini bisa diimplementasikan Juni 2016.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPh, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
"Tentunya kenaikan batas PTKP tidak hanya dilihat dari (losses) fiskal saja. Kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya konsumsi," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Bambang menyampaikan, konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh 0,13 persen.
Dia mencontohkan, misalnya baseline untuk konsumsi rumah tangga sebesar 5 persen, maka dengan adanya peningkatan batas PTKP ini tumbuhnya menjadi 5,13 persen.
(Baca : PTKP Naik, Daya Beli Meningkat)
Selain mendorong konsumsi, peningkatan batas PTKP juga akan mengerek investasi.
Diperkirakan tambahan pertumbuhan investasi mencapai 0,34 persen.
"Karena sebagian orang tidak menambah konsumsi, tetapi menambah investasi dengan peningkatan PTKP ini," sambung Bambang.
Dia mencontohkan, misalnya baseline pertumbuhan investasi tahun ini sebesar 5 persen, maka dengan adanya peningkatan batas PTKP investasi menjadi tumbuh 5,34 persen.
"PDB yang paling penting, akan tambah 0,16 persen. Jadi kalau misal PDB 5,3 persen sesuai APBN 2016, maka dengan adanya peningkatan batas PTKP ini bisa naik menjadi 5,46 persen," terang Bambang.
Terakhir, peningkatan batas PTKP juga diperkirakan dapat menambah penyerapan tenaga kerja sebanyak 40.000 orang. Hal tersebut dengan asumsi tambahan pertumbuhan ekonomi 0,16 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.