Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Penghasilan Tahunan yang Tidak Kena Pajak

Kompas.com - 11/04/2016, 19:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) direncanakan naik mulai Juni 2016. Seluruh proses untuk merilis kebijakan ini telah dilakukan.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global.

"Kami usulkan PTKP berlaku tahun ini. Rencananya bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dengan mempertimbangkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten 2016, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan. Sama-sama naik 50 persen," tutur Bambang.

Dengan kebijakan ini, maka batas PTKP yang baru adalah sebagai berikut:

1. Pekerja lajang (belum kawin) Rp 54 juta per tahun
2. Pekerja kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,5 juta per tahun
3. Pekerja kawin dengan tanggungan 1 Rp 63 juta per tahun
4. Pekerja kawin dengan tanggungan 2 Rp 67,5 juta per tahun
5. Pekerja kawin dengan tanggungan 3 Rp 72 juta per tahun
6. Pekerja kawin dengan istri tanpa tanggungan Rp 112,5 juta per tahun
7. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 1 Rp 117 juta per tahun
8. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 2 Rp 121,5 juta per tahun
9. Pekerja kawin dengan istri bekerja tanggungan 3 Rp 126 juta per tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com