Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Pajak dan Zakat Panama Papers

Kompas.com - 12/04/2016, 18:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Berita tentang daftar orang kaya yang mengelak dari kewajiban pajak (tax evasion), seperti dari laporan jutaan dokumen rahasia Panama Papers, bukanlah hal yang baru.

Kisah pengelakan pajak yang muncul dari terungkapnya Panama Papers ini membangunkan beberapa pemimpin dunia untuk mengetatkan regulasi tempat kebijakan bebas pajak (tax havens).

Jyrki Katainen, Wakil Presiden European Commission mengecam dengan mengatakan di CNBC bahwa tax evasion is a bad disease; it's a cancer of market economies.

Seorang mahasiswi di St. Andrews University, Scotland bertanya kepada Sakinah Finance apakah klien Mossack Fonseca dalam kasus Panama Papers yang beragama Islam juga melakukan “zakat evasion” selain “tax evasion”. Ehm menarik…Sebelum dijawab mari kita lihat serba serbi pajak dan zakat terlebih dahulu.

Sejarah pajak dan zakat

Menurut berbagai sumber, pemerintahan Romawi kuno sudah mengenakan pajak penghasilan yang berlaku hingga tahun 165 sebelum masehi.

Pada masa ke-Islaman, selain zakat ada pajak yang diberlakukan seperti pajak bumi/tanaman (Kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (Usyur), dan pajak jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan pemerintahan Islam (Jizyah) (Sumber: Baznas).

Adapun pajak penghasilan mulai diatur di Amerika pada tahun 1643 sedangkan di Inggris sejak tahun 1799. Pajak atas laba dikenalkan oleh kaum imperalis di Indonesia sejak tahun 1878 walaupun sebelumnya ada konsep Baitul Maal ketika Islam menguasai Nusantara.

Sedangkan anjuran membayar zakat fase pertama secara umum dinyatakan di dalam QS Al-Muzzammil (73): 20 yang diturunkan di Mekah, …waaa tuzzakaah…(…bayarlah zakat…). Kemudian di fase- fase selanjutnya beberapa ayat dan hadits menunjukan lebih detail perintah zakat beserta cara perhitungannya, nisab dan haulnya.

Adapun zakat diwajibkan untuk dipungut pada tahun ke-2 Hijriah di Madinah setelah turunnya QS At-Taubah (9):103, Khudz min amwaalihim…(Ambillah harta mereka…).

Menghindari pajak dan zakat?

Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.

Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.

Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.

Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com