Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI P Dukung Pembahasan RUU "Tax Amnesty" dan RUU Repatriasi Modal

Kompas.com - 14/04/2016, 18:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sedang berlangsung di Komisi XI DPR. Namun pembahasan RUU tersebut tak bisa berdiri sendiri.

Sebab, dalam sejumlah implementasi, penerapan Tax Amnesty di Indonesia dianggap kurang berhasil.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pada 1964, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 5 terkait kebijakan pengampunan pajak.

Saat itu, kebijakan tersebut kurang berhasil diterapkan lantaran sistem administrasi perpajakan belum memadai dan kurang sosialisasi.

Kebijakan itu kemudian kembali dibuat di era Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 26 Tahun 1984.

Lagi-lagi, akibat sistem perpajakan yang belum memadai dan ketergantungan penerimaan negara dari pajak yang belum sebesar sekarang menjadi kendalanya.

"Di 2008, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Sunset Policy. Namun, kebijakan itu gagal karena sistem administrasi perpajakan yang belum siap dan tingkat kepatuhan yang rendah," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Kamis (14/4/2016).

Ia menambahkan, satu-satunya negara yang berhasil menerapkan kebijakan Tax Amnesty yakni Afrika Selatan.

Akan tetapi, penerapan kebijakan itu diikuti dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsiliasi pajak.

"Artinya, UU Pengampunan Pajak didukung dengan UU Lalu Lintas Devisa," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, jika ingin penerapan RUU Tax Amnesty di Indonesia berhasil, maka perlu juga dibahas RUU Repatriasi Modal.

Diharapkan, dengan adanya RUU Repatriasi Modal maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensi yang diharapkan.

"RUU itu berisi antara penarikan modal WNI di luar negeri, insentif pajak, lalu lintas devisa dan instrumen investasi," ujarnya.

(Baca: Komisi XI DPR Tunda Bahas RUU "Tax Amnesty" Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com