Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dari Susi agar Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Lanjut

Kompas.com - 15/04/2016, 20:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, kewenangan izin reklamasi Teluk Jakarta masih berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kendati demikian, sebelum dikeluarkannya izin tersebut, pengembang harus mengantongi rekomendasi izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi mengatakan, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini berlangsung belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pembangunannya diminta distop sementara waktu.

Susi mengatakan, pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta Bisa dilanjutkan apabila pengembang memenuhi beberapa syarat sehingga rekomendasi darinya bisa dikeluarkan.

Menurut dia, semua kewajiban kepada pemerintah dan publik harus dilaksanakan dulu oleh pengembang, bukan pengembang melakukan untuk investasi propertinya dulu. 

"Tetapi, semestinya fasilitas publik dan kompensasi dari perubahan ekosistem itu dikerjakan dulu," ujar Susi dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Misalnya, kata Susi, pengembang harus mengerjakan pendalaman sungai. Selain itu, pengembang juga harus membuat integrated water set.

"Harus membuat bendungan untuk penampungan pelimpahan air. Itu harus dibangun dulu," kata Susi.

Akses publik

Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan pembangunan 5.100 hektar lahan baru di area umum itu, pengembang juga harus memastikan sekitar 40 persen harus bisa diakses oleh publik.

"Jangan sampai pemerintah mau bikin acara saja tidak punya lagi open space di laut karena semua sudah menjadi milik privat," kata Susi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menambahkan, rekomendasi izin bisa dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada pengembang. 

Namun, pengembang harus memenuhi aspek daya dukung ekosistem, sosial ekonomi nelayan, serta ruang publik, yang dipersyaratkan dalam pengerjaan reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com