Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sebulan Kerja Sudah Berhak dapat THR!

Kompas.com - 19/04/2016, 14:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan.

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016 yang belum lama ini diterbitkan.

"Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan. Terkait perubahan aturan itu, Hanif memiliki alasannya.

"Karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," kata dia.

Terkait besaran THR-nya, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Upah pekerja selama satu bulan tersebut terdiri atas komponen upah yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Menaker, pemberian THR sebagaimana dimaksud Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 itu harus diterapkan pada lebaran tahun ini.

Sementara itu, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR.

"Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com