Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Masih Jadi Teka-teki

Kompas.com - 20/04/2016, 08:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki siapa pihak yang akan mengeluarkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta belum terjawab. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli pun belum secara gamblang mengungkapkannya.

Meski begitu, perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta sudah ia sampaikan.

"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ujar Rizal di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta dari pemerintah pusat. Bahkan, ia juga sempat mempertanyakan pemerintahan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga meminta proyek itu dihentikan sementara.

Ahok bukannya tanpa alasan. ia memiliki kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta digugat pengembang bila proyek itu dihentikan.

Rizal Ramli sendiri justru cuek dengan kemungkinan itu. Ia mengaku tak gentar apabila pengembang menggugatnya.

"Kalau itu (soal gugatan) enggak usah khawatir. Undang-undangnya jelas. Dan kedua, siapa yang berani gugat Rizal Ramli?" kata Rizal, Senin (18/4/2016).

Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, terungkap sejumlah persoalan. Salah satunya yakni terkait kewenangan izin reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang pantura Jakarta. Meski pada 2008, keluar Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Keppres nomor 52 tahun 1995.

Namun kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Di sisi lain, pemerintah pusat yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta harus seizin Kementeriannya.

Dasar hukumnya yakni Perpres nomor 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU pesisir 2007. Pada 2014 lalu, UU pesisir mengalami perubahan dan muncul UU nomor 1 tahun 2014.

Ahok sendiri memberikan izin reklamasi di tahun yang sama saat UU baru itu berlaku. Perdebatan terkait aturan ini pun seketika menjadi perhatian.

Apalagi terungkap adanya kasus suap untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli sendiri tidak memberikan batas waktu penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Yang jelas tutur dia, proyek reklamasi bisa berjalan setelah persoalan aturan selesai. Pihaknya sudah membentuk komite gabungan yang terdiri perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com