Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Dilarang di Queensland, Pengemudinya Bisa Kena Denda Rp 23 Juta

Kompas.com - 21/04/2016, 12:45 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber ABC

KOMPAS.com - Dalam undang-undang terbaru di negara bagian Queensland, Australia, pengemudi Uber yang kedapatan akan dijatuhi hukuman denda hingga 2.356 dollar (sekitar Rp 23 juta) untuk setiap pelanggaran.

Sementara untuk pelanggaran berupa taksi gelap, pengemudinya bisa dijatuhi denda hingga 23.560 dollar atau sekitar Rp 230 juta.

Parlemen Queensland merilis UU yang melarang beroperasinya model angkutan umum berbagi seperti Uber. UU tersebut sekaligus menambah wewenang inspektur di lapangan untuk mendeteksi terjadinya pelanggaran.

Padahal sebelumnya, bisnis angkutan Uber telah dilegalkan di negara bagian New South Wales dan Canberra. Sementara di Australia Barat dan Australia Selatan bisnis Uber akan dilegalkan per Agustus mendatang.

Seperti dikutip dari situs ABC, UU ini merupakan usulan anggota parlemen Rob Katter dari Australian Party. UU ini telah mengalami sejumlah revisi sebelum akhirnya didukung oleh oposisi.

Menurut Rob Katter, Uber telah menghancurkan industri taksi di Queensland.

"Makanya bisnis mereka bisa bernilai 60 milliar dollar di seluruh dunia. Banyak orang yang gampang dipengaruhi oleh mereka. Tapi semoga tidak di Queensland," katanya kepada ABC.

Menurut Katter, lolosnya UU ini menjadi pesan bagi Uber dan perusahaan multinasional lainnya bahwa Queensland tidak akan tunduk pada rencana bisnis perusahaan-perusahaan itu.

Namun, UU ini tidak mencegah kemungkinan lolosnya aturan lain yang nantinya akan melegalkan layanan angkutan umum berbagi atau ride sharing.

Menanggapi perubahan UU ini, juru bicara Uber Brad Kitschke mengatakan bisnisnya akan berjalan sebagaimana biasa.

"Saya kira pengemudi akan tetap bergabung dengan kami dan penumpang akan merasa terganggu hak-haknya atas keputusan ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ABC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com