Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online"

Kompas.com - 22/04/2016, 13:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus taksi berbasis online.

Aturan baru itu mengatur angkutan umum berbasis aplikasi atau online.

"Bukan memberangus tapi kita memfasilitasi sehingga mereka berjalan dengan aturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Ia menyenangkan perkembangan pembicaraan di media sosial yang justru menyudutkan PM 32 Tahun 2016.

Bahkan tutur Pudji, terdapat judul-judul artikel yang justru tidak memberikan pencerahan kepada masyakarat.

Sebenarnya, PM 32 Tahun 2016 tidak dikhususkan untuk mengatur angkutan umum berbasis taksi online.

Namun mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menegaskan hal tesebut. Menurutnya aturan itu mengatur angkutan umum tanpa trayek, baik berbasis aplikasi online atau tidak.

"Tidak secara khusus mengatur angkutan umum berbasis online," kata Hadi kepada Kompas.com.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa PM 32 Tahun 2016 bisa menjadi acuan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online.

"Menhub tidak mengatur penggunaan aplikasi online atau tidak online karena itu proses bisnis. Silakan saja. Permenhub tersebut bisa jadi acuan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online yang memilih bekerjasama dengan perusahaan atau koperasi penyelenggara angkutan umum tanpa trayek," tutur Hadi.

(BACA: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya)

Berikut adalah poin-poin penting menyangkut aturan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi online yang dibuat oleh Kemenhub:

1). Aplikasi dibolehkan Perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

2). Sistem pembayaran sesuai UU ITE Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com