JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan berhenti membuat aturan yang terkait dengan angkutan umum berbasis aplikasi. Setelah taksi online, Kemenhub berjanji akan membuat aturan untuk ojek, baik konvensional maupun online.
"Terkait payung hukum, kita akan buat payung hukum atau regulasinya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut dia, keberadaan ojek masih sangat dibutuhkan oleh masyakarat. Namun, hingga kini belum ada aturan yang mengatur keberadaannya.
Meski begitu, ia mengakui harus banyak perbaikan standar dalam operasional ojek. Misalnya, terkait keamanan dan keselamatan penumpang.
"Masih banyak di daerah itu kejadian-kejadian penumpangnya dibegal sehingga keamanannya belum terjamin. Keselamatan juga belum terjamin. Sekarang sudah pakai helmlah. Go-Jek sudah pakai helm, yang ojek lain enggak ada (yang mewajibkan) pakai helm," kata Pudji.
Di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan roda dua belum dikategorikan sebagai angkutan umum. Namun, lantaran ada kebutuhan masyakarat terhadap kehadiran ojek, Kemenhub pun akan menindaklanjuti permintaan pembuatan aturan ojek.