Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kebijakan 'Tax amnesty' Sebaiknya Dilakukan Maksimal 1 Tahun

Kompas.com - 25/04/2016, 12:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.

Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah kebijakan tersebut harus dirancang sebagai titik tolak penerapan sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.

"Selanjutnya, wajib pajak yang nantinya mendapatkan pengampunan pajak harus diawasi secara lebih ketat," jelas Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).

Di samping itu, Agus menyatakan kunci sukses lainnya adalah pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan.

Demikian juga, pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.

"Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan," terang Agus.

Agus pun menyoroti penegakan hukum terkait pengampunan pajak. Menurut dia, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com