Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan Ekonomi

Kompas.com - 25/04/2016, 13:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak.

Komisi XI DPR pun melakukan rapat dengar pendapat bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal ini.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo memandang, penerapan kebijakan tax amnesty ini diperkirakan bakal memberikan efek positif bagi perekonomian domestik.

Menurut dia, penerapan tax amnesty dapat menjadi pembiayaan alternatif dalam pembangunan nasional.

Hal ini ditambah dengan kenyataan bahwa di tengah perekonomian global dan domestik yang masih lemah, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2016 tumbuh 24,7 persen atau naik Rp 300 triliun dibandingkan penerimaan pajak tahun 2015.

"Perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan negara terutama pajak. Dalam konteks ini pengampunan pajak bisa menjadi alternatif dalam upaya pembangunan," kata Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).

Harian Kompas Tax Amnesty

 

Agus menjelaskan, peran pajak sebagai sumber pendapatan negara masih terbatas.

Hal ini tercermin pada tax ratio atau rasio pajak terhadap PDB hingga 2015 hanya sebesar 11,75 persen.

"Pada 2015 penerimaan pajak 83,3 persen dari target pemerintah. Ini memaksa Pemerintah menghemat belanja agar defisit tetap sesuai target," terang Agus.

Selain sebagai sumber pendanaan pembangunan ekonomi nasional, kebijakan tax amnesty juga bermanfat sebagai investasi dalam negeri.

"Kalau diikuti dengan perbaikan sistem dan administrasi perpajakan, maka ini bisa meningkatkan tax ratio dan penerimaan pajak sehingga bisa menopang pembangunan ekonomi," terangnya.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com