Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta: Uang "Visa on Arrival" Masuk ke Rekening Kementerian Keuangan sebagai PNBP

Kompas.com - 25/04/2016, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Turis asing dari berbagai negara ternyata masih membayar visa "on arrival" sebesar 35 dollar AS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal negaranya temasuk ke daftar 169 negara bebas visa.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi menuturkan, pembayaran visa on arrival turis asing tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setiap hari biaya visa on arrival itu disetorkan ke kas negara (dari) rekeningnya tentu atas nama Dirjen Imigrasi," ujar Alif saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Menurut Alif, Penerimaan Negara Bukan Pajak itu akan masuk ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya tutur dia, PNBP itu tercatat sebagai penerimaan dari visa on arrival.

Dirjen Keimigrasian sendiri mengaku tidak langsung terlibat dalam pembayaran visa on arrival itu. Sebab tutur Alif, para turis langsung membayar biaya sebesar 35 dollar AS di counter bank yang berada di bandara.

"Kalau visa on arrival dia (turis asing) harus bayar dulu ke bank di dekat imigrasi ada counter bank. Setelah bayar di bank ada resi atau kwitansinya lalu ke counter imigrasi, kita lihat (kwitansinya), lalu baru kita kasih visa on arrival-nya," kata Alif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 2015, visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival, termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumhan).

Sidak Rizal Ramli

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Keimigrasian berada di bawah kewenangannya Kemenkumhan). Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melakukan sidak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait kebajikan bebas visa.

Namun, ia justru menemukan bahwa kebijakan itu belum berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Rizal menemukan masih ada sejumlah turis asing yang negaranya termasuk ke dalam negara bebas visa masih membayar visa on arrival sensor 35 dollar AS.

Hal itu disebabkan ketidaktahuan para turis tetang kebijakan baru tersebut. Bahkan tutur Rizal, ada sejumlah turis yang komplain lantaran masih ditagih visa on arrival padahal berasal dari negara bebas visa ke Indonesia. (Baca: Inilah Daftar Negara yang Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia)

Kompas TV Menko Maritim Sidak Penerapan Bebas Visa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com