Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Transfer ke Daerah Habis untuk Fasilitas Pejabat, Wapres Kritik Pemda

Kompas.com - 26/04/2016, 13:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyentil pemerintah daerah yang kerap menghabiskan dana transfer dari pemerintah pusat untuk menambah fasilitas bagi para pejabat daerah.

Padahal, tutur dia, dana itu diberikan untuk pembangunan daerah. Tujuanya tidak lain yakni untuk menyejahterakan kehidupan rakyat.

"Itu (dana transfer pemerintah pusat justru digunakan) untuk bangun kantor baru, rumah jabatan baru, mobil baru. Padahal tujuan pembangunan ini untuk kesejahteraan rakyat," ujar Kalla di acara Launching I-OTDA, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Seharusnya kata Wapres, dana trasfer dari pemeritah pusat dipergunakan untuk membangun infastruktur yang bermanfaat bagi rakyat.

"Rakyat perlu peningkatan pertanian, perlu bibit, pengairan. Pejabat perlu kantor tapi (justru) didahulukan kantornya," kata Wapres.

Ia menuturkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana tranfer lainnya ke daerah sudah mencapai Rp 700 triliun pada 2016. Angka itu naik signifikan dari 10 tahun lalu yang hanya Rp 220 triliun.

Namun Wapres justru heran pertambahan dana transfer ke daerah tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi yang masih saja ada di sekitar 4-5 persen.

Selain itu, tutur Wapres, Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah mencapai ribuan trilun. Namun, anggaran untuk belanja modal dan belanja barang hanya sekitar Rp 400 trilun.

"Anggaran naik, laju pertumbuhan tidak selaju anggaran. Artinya banyak biaya operasional," kata Wapres.

Lantaran hal itulah, pemerintah pusat memutusakan untuk melakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan moratorium pemekaran daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com