Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 337 Miliar

Kompas.com - 28/04/2016, 13:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penerbit faktur pajak fiktif, Lin Hok Cung, telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp337 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada kurun waktu 2008 sampai dengan 2015, terdakwa telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui tiga belas perusahaan.

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa menggunakan berbagai nama alias antara lain Acung, Hendriko, Agustinus, Hendri Saputra dan Andi Gunawan dengan tujuan untuk menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya.

Vonis atas terdakwa dibacakan dalam sidang tanggal 31 Maret 2016 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi, S.H., MHum.

Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penegakan Hukum tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

Tindakan penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan dan upaya menciptakan efek gentar (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lain demi komitmen untuk mengamankan penerimaan Negara yang bersumber dari pajak.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompas TV Rencana Diskon Pajak Untuk UKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com