Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Minta Buruh BUMN Tak Berhenti Berjuang

Kompas.com - 01/05/2016, 16:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka, meminta para pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terus memperjuangkan hak-haknya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan pengangkatan 5.000 tenaga PKWT dan alih daya PT Pos Indonesia (Persero) sebagai karyawan tetap, bertepatan dengan May Day, Minggu (1/5/2016).

"Saya harap Komisaris di PT Pos membantu perjuangan pekerjanya. Ini juga sudah terjadi di pelabuhan," ucap Rieke kepada petinggi Pos Indonesia.

Dia mengatakan, boleh saja Komisaris mendapatkan gaji dan dividen karena memang sesuai dengan kompetensinya dan tanggungjawab yang dipikul. Akan tetapi, Rieke meminta Komisaris BUMN termasuk Pos Indonesia bisa mencari cara mengangkat tenaga alih daya tanpa membebani keuangan perusahaan.

Pada kesempatan itu Rieke menceritakan, kedekatannya dengan Pos Indonesia memang sudah lama. Sebagai kolektor filateli, Rieke juga pernah didaulat sebagai Duta Pos Jawa Barat. Bahkan Rieke mengakui, serikat pekerja Pos Indonesia juga banyak mendukung karier politiknya.

Rieke pun mengatakan, dari situlah muncul kontrak politik antara dirinya dengan pekerja BUMN khususnya Pos Indonesia.

"Selamat akhirnya perjuangan itu (berhasil)," kata Rieke.

Ke depan kata Rieke, masih banyak yang harus diperjuangkan Pos Indonesia, salah satunya menagih piutang yang ada di pemerintah.

Selain itu, soal pensiun karyawan Pos Indonesia pun masih menjadi PR besar.

"Ada yang pensiunannya di bawah UMP. Ada yang Rp 500.000. Dan mereka tidak mendapatkan bansos karena alasannya pensiunan BUMN," kata mantan anggota Komisi IX DPR RI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com