JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait kasus penawaran investasi PT Reliance Securities Tbk.
Pemanggilan tersebut menyusul adanya aduan dari investor bernama Alwi Susanto yang mengaku dana investasi miliknya bersama sang adik, Sutanni, senilai total Rp 3,95 miliar tidak bisa kembali sejak jatuh tempo Desember 2015 seperti ditulis Kontan April lalu.
"OJK masih terus memanggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan, termasuk investor yang menyampaikan pengaduan ke OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida kepada Kompas.com, Selasa (3/5/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Kontan, kasus penawaran investasi produk investasi beraset dasar surat utang FR0035 oleh PT Reliance Securities Tbk menyeret sejumlah nama pihak Management Reliance Securities.
Investasi tersebut menjanjikan imbal hasil antara sembilan hingga 12 persen dengan jangka waktu antara 3, 6 dan 12 bulan.
Minimal investasi sebesar Rp 250 juta. Sebagai pemanis, imbal hasil diserahkan di awal penempatan dana.
Hanya saja, dana investasi investor tidak ditransfer ke rekening Reliance, melainkan ke rekening PT Magnus Capital.