Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Reklamasi, Menko Rizal Minta Swasta Ikuti Aturan Pemerintah

Kompas.com - 04/05/2016, 10:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan pengembang reklamasi pulau D pantai utara Jakarta harus ikut aturan pemerintah. Pengembang harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan untuk menghindari adanya kerugian.

"Pengembang harus mengetahui risiko-risiko yang terjadi, seperti banjir, kepentingan nelayan juga harus diperhitungkan, ujar Menko Rizal saat meninjau pulau C dan D di Jakarta, Rabu (4/5/2015).

Rizal mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa tidak bagus reklamasi itu diberikan oleh swasta. Oleh sebab itu,  sehingga tugas Rizal saat ini adalah menentukan Undang-undang dan aturan tentang proyek reklamasi ini.

Selain itu, Rizal juga meminta pengembang harus melihat aspek kepentingan publik yaitu kepentingan nelayan itu sendiri. "Mau jadi apa negara diatur swasta, harusnya negara yang ngatur," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyetujui pernyataan Rizal yang mengharuskan pengembang memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Susi, pemerintah harus mengatur untuk apa prioritas reklamasi sehingga tidak mengganggu ekosistem laut. "Saya setuju dengan Pak Menko, Intinya kita harus membetulkan dan mengoreksi jalannya proyek reklamasi ini," pungkasnya.

Hari ini, Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Menteri Susi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau proses jalannya proyek pulau C dan D reklamasi pantai utara Jakarta.

Pengembang proyek reklamasi ini adalah PT Kapuknaga Indah (KNI) yang juga anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Dalam proyek reklamasi pulau C dan D rencananya akan dibangun properti dan infrastruktur.

Kompas TV Ketua DPRD Tak Tahu Raperda Reklamasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com