Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Tahun 2016, PLN Disjaya Catat 1.249 Kasus Pelanggaran Listrik

Kompas.com - 04/05/2016, 16:49 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat maraknya modus pencurian listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jakarta Raya mengelompokan pelanggaran menjadi empat kelompok.

Kelompok Pertama yakni P1 adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Kedua, P2 adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Kelompok Ketiga, P3 pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Kelompok Keempat, P4 pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan pelanggan resmi PLN.

General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah pelanggaran P2.

"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan itu yang P2, yakni melakukan pelanggaran dengan mengubah sistem pengukuran energi yang dipakai, untuk menghindari besarnya tagihan listrik," ujar Syamsul kepada wartawan di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Tak tanggung-tanggung, dalam tiga bulan terakhir ini saja PLN Disjaya telah mencatat ada 1.249 kasus pelanggaran listrik yang berpotensi merugikan negara.

"37 juta KWh menguap begitu saja," tutur Syamsul.

Syamsul menyebutkan, sanksi yang akan diterima pelanggan yang melakukan pelanggaran antara lain, akan dilakukan pemutusan sementara.

Selain itu akan dilakukan pembongkaran, dan dilanjutkan pembayaran denda.

Lebih jauh, PLN bisa menuntut secara Perdata.  Sementara Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sebagai pemilik hak cipta material KWh meteran bisa menuntut secara pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com