JAKARTA, KOMPAS.com - Pada musim libur nasional pada 5-8 Mei 2016 ini, Kementerian Perhubungan tidak melakukan pelarangan terhadap truk dan angkutan barang untuk melintas menggunakan jalur bebas hambatan atau tol sebagaimana dilakukan pada periode Lebaran tahun lalu.
"Kementerian Perhubungan tidak melakukan pelarangan kepada truk barang untuk memasuki tol," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Namun Kementerian Perhubungan menghimbau, angkutan barang dan truk menyesuaikan pola operasinya agar tidak mengganggu arus pengendara pribadi yang menggunakan jalur tol.
"Truk dihimbau pada saat waktu padat tidak menggunakan tol, disarankan untuk lewat Pantura (Pantai Utara)," imbuh Sugihardjo.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan rest area (tempat istirahat sejenak) secukupnya serta mematuhi peraturan petugas di lapangan.
"Kepada masyarakat yang menggunakan rest area untuk bisa mematuhi petugas dan menggunakan rest area secukupnya sehingga rest area bisa digunakan pengendara yang lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.