Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuh Praktik Penyalahgunaan Kartu Kredit

Kompas.com - 09/05/2016, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Prinsipal kartu kredit MasterCard menengarai ada tujuh praktik penyalahgunaan kartu pembayaran, baik kartu kredit maupun kartu debet.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (9/5/2016) tujuh penyalahgunaan kartu tersebut mencakup:

1. Pencurian atau kehilangan kartu (lost or stolen cards).
Jika nasabah kartu kredit mengalami kondisi ini, mereka harus segera melaporkan ke bank untuk meminimalisasi kerugian yang dialami.

2. Pengambilalihan akun (account takeover).
Praktik ini adalah saat seorang pemegang kartu tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi (seperti alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dll) kepada seorang penipu dan pelaku penyalahgunaan kartu.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi bank dari pemegang kartu, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu dan mengubah alamat, kemudian penipu tersebut memperoleh kartu baru atas nama korban.

3. Kartu tiruan (counterfeit cards).
Hal ini terjadi ketika sebuah kartu "dikloning/diduplikasi" dari kartu yang lain dan kemudian digunakan untuk melakukan pembelian.

Di Asia Pasifik, 10 persen hingga 15 persen kejahatan dan penipuan dihasilkan dari penyalahgunaan kartu seperti skimming kartu. Namun, jumlah tersebut kini telah turun secara signifikan dikarenakan adanya peningkatan fitur keamanan yang diberikan di dalam kartu pembayaran, seperti chip EMV.

4. "Tidak pernah menerima (never received)".
Hal ini adalah ketika sebuah kartu pembayaran baru atau kartu pengganti dicuri dari surat yang dikirimkan oleh bank penerbit kartu, dan tidak pernah diterima oleh pemiliknya yang sah.

5. Pelaku kejahatan menggunakan nama dan informasi orang lain untuk mengajukan permohonan dan memperoleh sebuah kartu pembayaran baru. Hal tersebut dinamakan dengan penipuan dalam pengajuan kartu (fraudulent application).

6. Cetakan berkali-kali (multiple imprints).
Ini terjadi ketika sebuah transaksi tunggal tercatat sebagai transaksi yang dilakukan berkali-kali dengan mesin pencetakkan transaksi kartu pembayaran.

Hal ini dilakukan secara manual (old-fashioned) yang dikenal dengan istilah “knuckle busters”.

7. Kejahatan melalui pemesanan surat, telepon maupun e-commerce (Mail order, telephone order or e-commerce fraud). Praktik ini merupakan kategori terbesar dalam penyalahgunaan kartu pembayaran di Asia-Pasifik, yakni hampir tiga-perempat dari keseluruhan kasus penyalahgunaan kartu.

Penyimpangan dalam e-commerce biasanya terjadi pada konsumen, penipuan dalam investasi atau bisnis yang dilakukan melalui bisnis jasa atau produk, sistem bisnis dengan skema piramida (pyramid selling), dan pencurian data pembayaran oleh situs web yang tidak terpercaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com