Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Rendah, Tarif Tebusan Repatriasi Dinilai Bikin Negara Tekor

Kompas.com - 10/05/2016, 09:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menuturkan, tarif tebusan bagi pemilik dana yang memanfaatkan skema repatriasi dalam pengampunan pajak atau tax amnesty, terlalu rendah.

Di banyak negara yang telah melakukan kebijakan ini, tarif tebusan berkisar antara lima persen hingga 10 persen.

"Maka ketika Indonesia bilang, tarif tebusan satu persen, dua persen, itu kita pertanyakan dari mana justifikasinya," kata Yustinus di Jakarta, Senin (9/5/2016).

Alasan pertama, tarif tersebut dinilai terlalu rendah sehingga tidak memenuhi aspek keadilan dalam pajak. Sebabnya, tarif pajak paling rendah yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi saja sampai lima persen.

Kedua, tarif tersebut juga terlalu rendah bilamana dibandingkan dengan imbal hasil yang diperoleh investor Surat Utang Negara (SUN).

"Kalau tarif tebusan repatriasi satu-dua persen, sedangkan imbal balik SUN di atas itu, artinya negara tekor. Bukan dapat penerimaan, tapi malah negara membayar bunga kepada obligor," kata Yustinus.

Lebih lanjut dia menyarankan, pemerintah mendesain tarif tebusan yang lebih bervariasi. Misalnya, bagi nama-nama yang muncul di Panama Papers namun tidak bisa mengklarifikasi hartanya dikenakan tarif lebih tinggi.

"Di luar itu, dikenakan tarif lebih rendah. Karena jangan sampai negara tidak memberikan punishment kepada mereka yang diduga kuat melakukan praktik penghindaran pajak," ucap Yustinus.

Animo Besar

Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, banyak kalangan usaha yang menantikan kebijakan tax amnesty.

Dari survei yang dilakukan APINDO, animonya sangat besar. "Kami mendukung tax amnesty, asal tarifnya tidak naik-naik terus," kata Hariyadi.

Sebagai informasi, dalam Rancangan Undang-undang Tax Amnesty pasal 3 disebutkan tarif tebusan yang harus dibayarkan ke kas negara untuk skema repatriasi sebesar satu persen (untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak pada tiga bulan pertama), dua persen (tiga bulan kedua), dan tiga persen (semester kedua).

Kompas TV Pengampunan Pajak Jadi Upaya Tambah Pendapatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com