Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Mogok, Lion Air Dilarang Buka Rute Baru Selama 6 Bulan

Kompas.com - 10/05/2016, 15:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dampak mogok terbang pilot Lion Air berbuntut panjang, tidak hanya kepada penumpang, tetapi juga kepada maskapai berlogo singa tersebut.

Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan sanksi berupa surat pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air.

"Kami tegur dan kita tidak akan berikan rute baru selama enam bulan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Kemenhub, aksi para pilot Lion Air tersebut telah menyebabkan banyak penerbangan maskapai tersebut mengalami keterlambatan. Dasar pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang delay management.

Ia menuturkan, surat sanksi tersebut akan resmi diberikan kepada Lion Air pada Rabu (11/5/2016).

Sementara itu, terkait persoalan uang transpor pilot yang belum dibayarkan Lion Air, Kemenhub tidak mau ikut campur. Suprasetyo mengatakan, persoalan tersebut adalah urusan internal manajemen Lion Air.

"Ya, itu urusan bisnis internal Lion. Dampak delay kita akan tegur Lion Air. Kalau tunjangan ya urusan Lion," kata dia.

Sebelumnya, ratusan pilot maskapai penerbangan Lion Air memutuskan untuk mogok terbang pada Selasa (10/5/2016) pagi. Mereka mogok karena uang transpor untuk pilot yang seharusnya sudah diberikan sejak Kamis lalu belum diberikan hingga pagi tadi.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, sejumlah awaknya memang ada yang mengalami masalah administrasi. Masalah itu dinilai berdampak pada jadwal penerbangan pesawat Lion Air di tempat-tempat tertentu.

"Saat ini, masalah administrasi sudah dapat diselesaikan dan operasional penerbangan sudah kembali normal. Ke depannya, masih ada beberapa penerbangan yang akan mengalami keterlambatan dan kami akan berusaha untuk mengurangi keterlambatan tersebut. Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujar Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com