Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Maskapai dengan Modal Negatif

Kompas.com - 10/05/2016, 18:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 45 maskapai dari total 61 maskapai telah menyampikan laporan keuangan 2015 kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan keterangan Kemenhub, empat maskapai dinyatakan memiliki permodalan atau ekuitas negatif. Sementara itu, 16 maskapai belum menyampaikan laporan keuangan.

"Maskapai yang belum melaporkan keuangan terdiri atas tiga perusahaan penerbangan berjadwal dan 13 tidak berjadwal. Tiga maskapai berjadwal meminta perpanjangan. Dari 13 perusahaan tidak berjadwal, sembilan perusahaan meminta perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Dalam melihat permodalan maskapai, Kemenhub memeriksa laporan kinerja keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi neraca, laporan laba rugi, hingga arus kas.

Penyampaian laporan keuangan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015.

Suprasetyo menyebutkan, empat maskapai dengan permodalan negatif tersebut adalah Indonesia AirAsia (berjadwal), ASI Pudjiastuti Aviation (berjadwal dan tidak berjadwal), dan Asialink Cargo Airline (tidak berjadwal).

Sementara itu, 13 maskapai tidak berjadwal yang belum menyampaikan laporan keuangan adalah Alda Trans Papua, Alfa Trans Dirgantara, Amur Aviation, Asian One Air, Dabiar Nusantara, Deraya Air, Intan Angkasa Air Service, Komala Indonesia, Nusantara Air Charter, Pelita Air Service, Sayap Garuda Indah, Trigana Air Service, dan Whitesky Aviation.

Adapun tiga maskapai berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan kepada Kemenhub adalah Kalstar Aviation, Trigana Air Service, dan My Indo Airlines.

Kemenhub masih memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 untuk maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangan. Bila maskapai belum melaporkan keuangan hingga waktu yang ditentukan, Kemenhub akan memberikan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com