Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPOM MUI: Masih Banyak Perusahaan Makanan Belum Tersertifikasi Halal

Kompas.com - 11/05/2016, 06:02 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi halal pada suatu produk menjadi penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Meski demikian, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, masih banyak perusahaan, utamanya sektor makanan yang belum mencantumkan label halal pada produknya.

"Masih banyak perusahaan makanan yang belum tersertifikasi halal," ujar Muti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Muti mengatakan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, perusahaan diharapkan mencantumkan label halal yang diperoleh dari LPPOM MUI.

Namun, jika perusahaan belum juga mengajukan untuk dilakukan sertifikasi yang kemudian mendapatkan label halal maka siap-siap saja LPPOM MUI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Kami punya daftar perusahaan yang dicurigai untuk di sidak, biasanya kita memperoleh bocoran informasi dari mantan karyawan," pungkas Muti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com