Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan "Sentil" Pemprov DKI Jakarta soal Pembangunan Gedung Veteran dan Grand Indonesia

Kompas.com - 11/05/2016, 13:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dianggap tidak mampu menciptakan tata kota yang baik. Akibatnya, pengaturan lalu lintas tidak akan berjalan dengan baik bila tata kotanya buruk.

Ia menyebutkan sejumlah bangunan yang menurutnya menjadi bukti buruknya Pemrov DKI Jakarta mengelola tata kota.

"Gedung Veteran di Semanggi, itu siapa yang ngasih izin masa ada persimpangan besar itu dikasih pusat keramaian," ujar Jonan di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (11/5/2016).

"Saya yang enggak sekolah transportasi aja mikirnya kira-kira aneh," lanjut mantan Direktur Utama PT KAI tersebut.

Selama ini lalu lintas di Semanggi memang dikenal sangat padat. Pada hari-hari kerja, kemaceran parah kerap terjadi di kawasan tersebut. Selain ada pusat keramaian, di area tersebut juga berhadapan dengan pintu Tol Semanggi.

Antrean panjang untuk memasuki tol bahkan menjalar dan menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut kian parah.

Selain Gedung Veteran, Jonan juga mengeritik pembangunan Grand Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Itu diizinkan bangunan sedemikian besar namanya Grand Indonesia. Coba Pemrov DKI mikir," kata Jonan.

Menurut ia, pembangunan sektor transportasi tidak akan mampu mengejar pembangunan tata kota apabila pengelolaan kotanya tidak ditata dengan baik.

Seharusnya kata Jonan, setiap pembangunan gedung harus juga dipikirkan tata lalu lintasnya disekitarnya.

Ia memberikan contoh yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Belum lama ini Bareskrim mengirim surat ke Kementerian Perhubungan. Isinya meminta izin lalu lintas sebab Bareskrim ingin membuat gedung baru.

Jonan mengatakan bahwa kritiknya tersebut bukan untuk menyalahkan orang lain atas menumpuknya masalah di sektor transportasi.

Baginya, pembenahan sektor transportasi harus juga dibarengi dengan pembenahan tata kota, terutama di Jakarta.

Tepat

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna menilai apa yang diungkapkan Jonan sangat tepat. Selama ini kata dia, perencanaan tata ruang wilayah memang kerap bermasalah dengan perencanaan sistem transportasi.

Menurut Yayat, dua persoalan tersebut tidak lepas dari persoalan kewenangan. Perencanaan tata ruang berada di pemerintah daerah, sementara kewenangan perencanaan sistem transportasi sebagian ada di pemerintah pusat.

Namun, persoalan di daerah semakin rumit sebab para pemilik modal kerap tidak mau tahu dengan perencanaan sistem transporatasi atau tata kota.

"Di sinilah dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah. sekarang kan seperti ada kekuatan lain yang mengatur tata ruang. Jadi tata ruang menjadi tata uang (sekarang ini)," kata Yayat kepada Kompas.com.

Kompas TV Apa Penyebab Jakarta Macet?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com