Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhi Karya Surati OJK Minta Kelonggaran Batas Kuorum dalam RUPSLB

Kompas.com - 11/05/2016, 15:38 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana PT Adhi Karya (Persero/ADHI) Tbk menerbitkan satu lembar saham Seri A Dwi Warna tertunda karena tidak kuorumnya para pemegang saham.

Direktur Keuangan ADHI, Haris Gunawan mengatakan, porsi saham banyak dimiliki oleh investor ritel yang cukup sulit untuk dikumpulkan seluruhnya pada saat dilakukan rapat pemegang saham.

"Investor ritel cukup banyak, sehingga agak sulit menghadirkannya," ujar Haris kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Pemerintah dalam hal ini memiliki porsi 51 persen saham dan sisanya dimiliki oleh investor ritel.

Untuk melanjutkan rencananya, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk ketiga kalinya.

Namun, agar tidak terkendala persoalan kuorum lagi, ADHI pun menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pelonggaran ketentuan kuorum.

"Kami harapkan kelonggaran kuorum. Ketentuan OJK dalam RUPSLB pertama kan harus dihadiri 2/3 pemegang saham. Jika tidak kourum maka RUPSLB kedua cukup 3/5 pemegang saham. Karena itu, untuk RUPSLB yang ketiga, kita minta diturunkan lagi," tutur Haris.

Haris menyebutkan telah mengirim surat permohonan itu seminggu yang lalu, namun belum ada jawaban dari OJK.

"Kami masih berkomunikasi dengan OJK agar segera turun jawabannya," tandasnya.

Dengan penurunan kuorum, Haris berharap Perseroan dapat memuluskan rencana untuk menerbitkan saham Seri A Dwi Warna.

"Sekarang ini hanya ADHI yang belum punya saham dwi warna di antara BUMN karya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com