Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Ingin Periode Pengampunan Pajak Diperpanjang

Kompas.com - 12/05/2016, 15:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menyatakan animo keikutsertaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) begitu besar.

Namun dikarenakan kebijakan ini kemungkinan baru akan berlaku semester kedua 2016, pihak-pihak yang berminat memohon pengampunan pajak ingin agar periodenya diperpanjang enam bulan lagi, menjadi satu tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengatakan, pemerintah menginginkan tax amnesty itu selesai akhir tahun ini juga.

"Jadi, tidak ada lagi penyelesaiannya setelah akhir tahun. Jadi ini hanya berlaku enam bulan. Habis itu tutup," kata Sofjan di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Lebih jauh Sofjan menuturkan memang ada pembicaraan di parlemen bahwa periode pengampunan pajak sebaiknya diperpanjang tiga bulan sampai enam bulan.

"Jadi setahun lah berlakunya, tapi tentu dengan tarif penalti yang tinggi sekali. Jangan terlalu pendek hanya enam bulan," tutur mantan Ketua Umum APINDO itu.

Sofyan menegaskan, pembicaraan soal periode tax amnesty ini belum selesai.

Meski begitu, dia berharap setelah pembukaan masa sidang Mei ini, kebijakan tax amnesty betul-betul bisa diputuskan.

"Tax amnesty ini kan akan dibicarakan dalam masa sidang besok ini lagi. Waktu buka sidang akan dibicarakan dan saya harapkan bisa selesai permulaan bulan depan, dan berlaku langsung," pungkas Sofjan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com