JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, sengketa konsumen jasa keuangan di daerah-daerah seringkali "salah kamar." Maksudnya, sengketa diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kementerian Perdagangan.
Padahal, seharusnya sengketa jasa keuangan dilaporkan dan diselesaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sehingga, penyelesaian kerap tidak optimal.
"Di daerah-daerah memang yang beroperasi adalah BPSK. Kehadirannya ada di semua tempat, jadi semua sengketa konsumen bahkan konsumen jasa keuangan larinya ke BPSK," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Kusumaningtuti, kompetensi BPSK tentu tidak sama dengan kompetensi LAPS. Sehingga, tidak jarang sebagian besar keputusan lebih memihak konsumen yang belum tentu benar.
Akhirnya, OJK menindaklanjuti kondisi ini dengan mengadakan pertemuan dengan BPSK di Jakarta yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan. OJK meminta semua sengketa sektor jasa keuangan yang dilaporkan ke BPSK untuk dilimpahkan ke LAPS.
"Kami sepakat semua kasus yang mencakup jasa keuangan yang masuk ke BPSK akan dipindah ke LAPS," ungkap Kusumaningtuti.
Pemindahan kasus ini, imbuh dia, harus dilakukan dengan cepat. Tujuannya agar keadilan terjadi, proses dilakukan dengan cepat dan mudah, serta LAPS dapat berfungsi sesuai dengan bidangnya.