Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Dunia, Indonesia Raih Lisensi Ekspor Produk Kayu FLEGT dari Uni Eropa

Kompas.com - 13/05/2016, 10:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komitmen Pemerintah menjaga perdagangan kayu legal membuahkan hasil. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.

Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah selama lebih dari 15 tahun dalam mempromosikan sekaligus meningkatkan keberterimaan ekspor produk kayu legal Indonesia ke mancanegara.

Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada Konferensi Pers Bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Perindustrian di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Indonesia sebagai negeri pertama di dunia yang meraih lisensi FLEGT seperti terungkap pada Pernyataan Bersama antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden Uni Eropa Jean-Claude Juncker, di Brussels, 21 April 2016 lalu.

Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa.

"Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan Produk Industri Kehutanan Indonesia di pasar internasional," ujar Mendag, melalui rilis ke Kompas.com.

Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu juga diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, pada 15 April 2016.

Kebijakan tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka dokumen V-legal kini bersifat wajib/mandatory untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir jika ingin mengekspor produknya. Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.

“Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen Pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki tata kelola usaha dan perdagangan produk industri kehutanan," imbuh Mendag.

Dokumen V-Legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang dieskpor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Permendag Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.

Dukungan Terhadap IKM

Sementara itu, terhadap industri kecil menengah (IKM), Mendag menegaskan bahwa pelaku usaha furnitur dan kerajinan kayu skala kecil dan menengah tidak perlu khawatir terhadap aturan baru ini.

Pemerintah melalui Kemen-LHK dan Kemenperin akan memberikan pendampingan dan dukungan untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), baik secara mandiri maupun berkelompok.

Furnitur dan kerajinan kayu merupakan produk industri kehutanan yang menjadi unggulan Industri Kecil dan Menengah (IKM), sehingga Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi keberlangsungan ekspor tersebut.

Saat ini sekitar 93 persen pelaku IKM furnitur dan kerajinan kayu telah memiliki S-LK. Untuk itu Pemerintah akan terus melanjutkan pemberian pendampingan dan dukungan bagi IKM untuk mendapatkan S-LK.

Produk industri kehutanan merupakan salah satu produk unggulan ekspor nasional yang memberikan kontribusi dengan tren yang terus meningkat selama 5 tahun terakhir sebesar 2 persen.

Nilai ekspor produk industri kehutanan tercatat sebesar 10,6 miliar dollar AS pada 2015, atau 8 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia.

Kompas TV Ekspor Mebel Indonesia ke Eropa Dipermudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com