Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Mudik Gratis Pengemudi Sepeda Motor

Kompas.com - 13/05/2016, 17:19 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan menganggarkan dana sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan mudik gratis bagi pengguna sepeda motor pada masa Lebaran 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengatakan, dana itu bertambah empat kali lipat dibandingkan saat mudik gratis pengguna sepeda motor tahun lalu yang sebesar Rp 5 miliar.

"Dana ini untuk memberikan pelayanan yang lebih saat mudik Lebaran 2016," ujarnya dalam acara sosialisasi mudik gratis untuk pengguna sepeda motor pada masa Lebaran 2016, di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Ia menjelaskan, pada masa Lebaran 2016, pihaknya menyediakan 553 bus yang akan mengangkut 24.000 penumpang.

Sementara itu, jumlah truk yang disediakan sebanyak 240 unit, yang akan mengangkut 12.000 sepeda motor.

Ia menyampaikan, mudik gratis ini bertujuan untuk mengurangi pemudik bersepeda motor sehingga jalur mudik tidak terlalu padat.

Adanya mudik gratis ini juga akan mengurangi kecelakaan sepeda motor pada mudik Lebaran.

"Supaya masyarakat yang mudik bisa pulang dengan aman, penumpangnya pakai bus, sepeda motornya pakai truk," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bus yang disediakan berfasilitas air conditioner (AC) dan televisi.

Mudik gratis untuk pengguna sepeda motor ini melayani sembilan kota tujuan arus mudik, yaitu Tegal, Kebumen, Purwokerto, Yogyakrta, Solo, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, dan Semarang.

Pendaftaran mudik gratis untuk pengguna sepeda motor dibuka mulai 13 Mei hingga 12 Juni 2016 melalui online ataupun offline.

Syarat-syarat yang diperlukan dalam mudik gratis ini antara lain surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kartu keluarga (KK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com