Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hadapi Denda Anti Monopoli Uni Eropa Sebesar Rp 45 Triliun

Kompas.com - 16/05/2016, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Google menghadapi rekor denda anti monopoli sebesar 3 miliar euro atau sekitar Rp 45,26 triliun (Rp 15.088,02 per euro) yang akan dijatuhkan oleh Komisi Eropa beberapa minggu mendatang, menurut keterangan media Inggris, The Sunday Telegraph.

Uni Eropa menuduh Google memonopoli promosi layanan belanjanya lewat pencarian internet, sebab rivalnya harus membayar untuk melakukan hal yang sama. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2010.

Beberapa orang yang tahu kasus ini mengatakan kepada Reuters bulan lalu bahwa mereka percaya, setelah tiga perundingan yang coba dilakukan dalam 6 tahun terakhir, Google kini tidak punya rencana lain untuk mengelak dari tuduhan tersebut. Kecuali Komisi Eropa mengganti tuduhannya.

The Telegraph menyitir narasumber yang juga tahu mengenai situasi tersebut, yang mengatakan bahwa pejabaat berwenang akan mengumumkan denda tersebut paling cepat di awal bulan depan, walaupun besaran angka denda masih bisa berubah.

Selain itu, Google juga rencananya akan dilarang melakukan manipulasi hasil pencarian yang menguntungkan diri sendiri dan membahayakan rivalnya, lanjut Telegraph.

Komisi Eropa bisa mengenakan denda hingga diatas 10 persen dari penjualan per tahun Google, yang artinya Google bisa terkena sanksi maksimum hingga 6 miliar euro atau sekitar Rp 90 triliun.

Hal itu merupakan rekor baru sebab denda anti monopoli terbesar sebelumnya sebesar 1,1 miliar euro untuk perusahaan pembuat chip Intel pada 2009.

Sayangnya, baik Komisi Eropa maupun Google sama-sama enggan berkomentar.  

Kompas TV Google Gelar Pelatihan bagi "Mobile Developer"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com