Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkap Besarnya Perhatian Pemerintah di Industri Modal Ventura

Kompas.com - 16/05/2016, 18:38 WIB


KOMPAS.com - Pemerintah dianggap memberi perhatian besar terkait permodalan bagi perusahaan rintisan melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III yang diluncurkan pada awal Oktober 2015. Paket itu kemudian menjadi salah satu landasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan enam paket khusus dalam bidang industri keuangan.

Secara nyata, seturut catatan dari laman ojk.go.id hari ini, OJK melakukan revitalisasi modal ventura. Istilah modal ventura adalah investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Pada regulasi ini, OJK melakukan optimalisasi pendanaan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan perusahaan rintisan atau start up.

Penangkap besarnya perhatian itu, pelaku industri modal ventura antara lain PT Astra Mitra Ventura, PT Ventura Giant Asia, PT Celebes Artha Ventura, PT Mandiri Capital Indonesia, dan PT Pertamina Dana Ventura membentuk wadah yang dapat menghimpun perusahaan modal ventura, pasangan usaha, dan investor untuk memudahkan melakukan pertukaran informasi. Pada Jumat pekan lalu, wadah itu terbentuk dan bernama Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo).

Diharapkan, wadah ini juga menjadi mitra bagi pemerintah dan OJK, khususnya dalam penyusuan berbagai kebijakan dan program pemerintah yang mendorong tumbuh kembangnya industri modal ventura di Tanah Air. Hadir dalam deklarasi itu adalah Deputi Komisioner OJK Dumoly Pardede.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com