Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Pentingnya Keterbukaan Informasi di Desa, Ini Langkah Kementerian Desa

Kompas.com - 16/05/2016, 18:41 WIB

KOMPAS.com - Demi mengawal pentingnya keterbukaan informasi di desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP). Bentuk kerja sama kedua pihak dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Senin (16/5/2016). Menteri Marwan Jafar dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono meneken MoU itu.

Menteri Marwan yang menjadi pembicara kunci pada kesempatan itu mengatakan 45 persen desa di Indonesia masuk dalam kategori tertinggal. Lantaran itulah, keterbukaan informasi menjadi penting. "Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa belajar," ujarnya.

Menurut Marwan lagi,  memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.

"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," ujarnya menambahkan.

Berbasis desa

Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendesa PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.

"Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem informasi berbasis desa. Kita juga membangun.sistem informasi desa terpadu yang terdiri dari portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.

Sementara, menurut Abdulhamid Dipopramono, MoU tersebut adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.

Abdulhamid mengatakan, dalam mendukung UU Desa, KIP telah melakukan upaya untuk mengawasi implementasinya terutama dana desa. Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa KIP telah merespons UU Desa secara implementatif. "Sejak dilahirkan, Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan banyak upaya, salah satunya dengan melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com