JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang mengenai penerbitan sukuk.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan UU itu berfungsi agar para investor mendapatkan kepastian untuk berinvestasi.
"Sekarang kan kita belum punya UU investasi syariah, masih andalkan UU pasar modal saja," ujarnya dalam acara Annual Meeting Islamic Development Bank di Jakarta, Selasa (17/6/2016).
Menurut dia, UU ini juga bisa untuk pengembangan pembiayan syariah dalam proyek infrastruktur.
"Maka dengan tumbuhnya keuangan syariah, maka UU itu diperlukan," tukasnya.
Sarjito juga menginginkan adanya insentif pajak untuk investor yang berinvestasi sukuk.
Dengan demikian, investor tidak merasa terbebani dengan pajak yang tinggi.
"Harus ada insentif pajak untuk sukuk, Malaysia udah kasih insentif, bahkan di Inggris, sukuk sangat sukses karena insentif pajak," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.