Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Sanksi Berlaku, Perusahaan 'Ground Handling' yang Bermasalah Masih Boleh Beroperasi

Kompas.com - 18/05/2016, 18:22 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memperbolehkan perusahaan jasa pelayanan penumpang dan barang (Ground Handling) bermasalah yang melayani PT Lion Air dan PT Indonesia Air Asia untuk beroperasi hingga sanksi berlaku mulai tanggal 24 Mei 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hemi Pamurahardjo menjelaskan, hal itu untuk memberikan kesempatan pada pihak Lion Air dan Air Asia mencari pengganti perusahaan jasa pelayanan penumpang dan cargo tersebut. 

"Kami masih memperbolehkan lion dan Air Asia pakai ground handling yang lama sampai tanggal 24 Mei nanti," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sebelumnya, Dirjenhubud Suprasetyo memberikan sanksi pembekuan izin perusahaan ground handling yang melayani maskapai penerbangan Lion Air dan Air Asia.

Sanksi ini berlaku lima hari kerja setelah diterbitkannya surat yaitu tanggal 24 Mei 2016.

Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan jasa ground handling tersebut melakukan kesalahan mengantar penumpang penerbangan Internasional di terminal domestik.

Padahal seharusnya penumpang dibawa ke terminal Internasional untuk dilakukan clearance imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com