Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UberMotor dan GrabBike Dilarang Beroperasi di Thailand

Kompas.com - 19/05/2016, 12:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BANGKOK, KOMPAS.com - Otoritas Thailand mencabut izin operasi layanan transportasi motor Uber dan Grab.

Alasannya, kedua sarana transportasi berbasis aplikasi itu melanggar aturan setempat dan berselisih dengan perusahaan transportasi yang telah terdaftar sebelumnya.

Otoritas setempat juga menahan 66 pengemudi yang bekerja pada dua perusahaan itu. Mereka harus membayar denda sebesar 4.000 baht atau sekitar Rp 1,5 juta dan surat izin mengemudinya terancam dicabut.

Mengutip BBC, Kamis (19/5/2016), belum jelas berapa lama pencabutan izin itu akan berlaku. Akan tetapi, baik Uber maupun Grab menyatakan sedang berusaha menyelesaikan masalah ini.

"Ini bersifat temporer. Kami berharap dapat kembali melayani secepat mungkin dan akan berdiskusi dengan otoritas terkait di Thailand," kata pihak Uber.

Sementara itu, pihak Grab menyatakan, Grab Thailand merupakan perusahaan lokal. Mereka pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan memperbaiki taraf hidup para pengemudi.

"Layanan GrabBike beroperasi pada aturan yang sesuai dan bekerja bersama untuk menuju ekosistem yang teregulasi dengan baik guna melengkapi layanan transportasi," terang pihak Grab.

Peristiwa ini terjadi tiga bulan setelah Uber meluncurkan layanan "ojek" di Bangkok. Ojek sangat populer di Bangkok karena mampu menembus kemacetan dan menghemat waktu perjalanan.

Saat ini ada lebih dari 186.000 ojek terdaftar di Thailand, di mana separuhnya bisa ditemui di Bangkok. Layanan transportasi ini juga populer di negara tetangga, seperti ibukota Jakarta dan Manila. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com