BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen EBTKE ESDM) Rida Mulyana mempersilakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) meminta subsidi. Syaratnya, apabila kondisi keuangan perusahaan listrik pelat merah tekor lantaran membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan tarif yang sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. "Dalam rangka menghitung subsidi kalau sekiranya diperlukan, maka saya mengundang Bu Nicke (Direktur Korporat PLN) untuk ngobrol ke tempat saya," ucap Rida di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (20/5/2016).
Rida berharap persoalan tarif diharapkan tidak akan menghambat upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan PLMTH, utamanya di luar Jawa. "Hal ini yang saya sampaikan ke PLN," imbuhnya.
Akan tetapi sejauh ini, sambungnya, berdasarkan kajian dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, aturan tarif yang ada di Permen ESDM 19/2015 tidak membuat PLN buntung. Justru kata Rida, sampai akhir tahun ini akan ada penghematan bagi PLN sebesar Rp 179 miliar. "Jadi kalau diteruskan, PLN saving. Enggak perlu mengajukan APBN Perubahan, untuk menambah subsidi ini," katanya.
Saat ini ada 175 proposal PLTMH yang diajukan ke Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, untuk penyesuaian tarif. Sebanyak 119 diantaranya sudah ditetapkan sesuai dengan Permen ESDM 19/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.