JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/CDD).
Kepala Bappebti Bacrul Chairi mengatakan pihaknya telah menerapkan prinsip mengenal nasabah.
"Namun demikian, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," ujar dia, Senin (23/5/2016).
Rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PTT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.