Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perolehan Dana dari Tax Amnesty Masuk ke APBN

Kompas.com - 23/05/2016, 19:50 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun.

Penerimaan negara sebesar itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. "Kita memiliki data sebanyak 6.519 WNI. Nama, paspor, nama perusahaan dan nomor rekening sudah lengkap," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Namun demikian, yang akan dicantumkan ke APBN hanya Rp 165 triliun dari penerimaan sebesar Rp 180 triliun.

Mengapa pemerintah mencantumkan Rp 165 triliun dan bukan Rp 180 triliun? Pasalnya, Rp 180 triliun yang didapat dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dikenakan tarif rata-rata 4 persen atas dana Rp 3.500 hingga Rp 4.000 triliun. Sehingga, didapat nilai  pada kisaran Rp 165 triliun.

Kemudian deklarasi dari wajib pajak dengan dana di dalam negeri dikenakan tarif rata-rata 2 persen atas dana yang diperkirakan Rp 1.000 triliun, yakni Rp 20 triliun. "Itu gambaran kasarnya. Kembali lagi, besarnya penerimaan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com