Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Lion Air Tunda 217 Frekuensi Penerbangan agar Rute Tidak Dicabut

Kompas.com - 23/05/2016, 20:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penundaan 217 frekuensi penerbangan domestik dan 10 penerbangan internasional oleh Lion Air selama sebulan sebagai hal yang normal.

Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi dari Kemenhub. "Supaya frekuensi (atau rute) penerbangan mereka (Lion Air) tidak dicabut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 40 Tahun 2016, izin rute maskapai bisa dicabut oleh Kemenhub apabila selama 7 hari berturut-turut tidak diterbangi tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Menurut Hemi, alasan Lion Air menunda 227 frekuesi penerbangannya lantaran persoalan bisnis. Saat ini, permintaan penerbangan memang mengalami penurunan atau low season. Sejumlah maskapai juga mengajukan penundaan rute kepada Kemenhub.

Namun, Hemi mengatakan, bahwa Kemenhub sedang mengumpulkan datanya.

Sementara itu terkait kabar adanya puluhan pilot Lion Air yang di non aktifkan, Hemi tidak mau menghubungkanya dengan penundaan 227 frekuensi penerbangan.

Sebelumnya, Direktur Umum Lion Group Edward Sirait ketika dikonfirmasi Kompas di Jakarta, Minggu (22/5/2016), mengakui, memang saat ini ada beberapa pilot yang sedang diinvestigasi karena disangka sebagai pelopor aksi mogok beberapa waktu lalu.

"Namun jumlahnya tidak banyak. Ini upaya pembinaan yang sedang kami lakukan. Kalau di-grounded, pasti ada surat keputusannya. Dan saya tegaskan, jumlahnya tidak banyak. Pilot-pilot yang ikut mogok sudah terbang sebagian," tutur Edward.

Saat ini Lion Air memiliki 93 rute penerbangan domestik dan 2 internasional. Total, maskapai berlogo singa itu memiliki 2142 frekuensi penerbangan.

Kompas TV Langkah Kemenhub Hukum Lion Air Diapresiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com