Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Menghitung Ulang Aset yang Akan Jadi Jaminan Penerbitan SBSN

Kompas.com - 23/05/2016, 21:05 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada tiga poin hasil pembicaraan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR terkait persetujuan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmadi Noor Supit menyebutkan, kesepakatan pertama, Komisi XI telah menerima pemberitahuan rencana penggunaan aset milik negara berupa tanah atau bangunan senilai Rp 4,76 triliun dan sebesar Rp 7,65 triliun sebagai underlying asset penerbitan SBSN tahun 2016.

Terkait dengan itu, Komisi XI meminta Menteri Keuangan untuk melakukan revaluasi atau penghitungan ulang atas aset yang akan dijadikan jaminan untuk penerbitan SBSN.

Atas rencana itu, Komisi XI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) pembiayaan dan utang negara.

"DPR meminta Kemenkeu merevaluasi asset terhadap BMN, Komisi XI juga dalam hal ini menyepakati untuk membentuk panja terkait pembiayaan dan utang negara,” ujar Ahmadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016.

Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25 persen. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75 persen.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com