Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersentaknya Lion Air dan "Trust" Masyarakat yang Harus Dijaga

Kompas.com - 24/05/2016, 08:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa pembekuan ground handling terhadap Lion Air membuat maskapai nasional tersebut tersentak.

Bagaimana tidak, Lion Air yang kerap "kebal", kali ini begitu berkeberatan dengan sanksi yang diberikan Kemenhub.

Bahkan, maskapai berlogo singa itu sampai melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, pemberian sanksi pembekuan ground handling pada Lion Air menyusul insiden lolosnya sejumlah penumpang penerbangan internasional dari pemeriksaan Imigrasi.

Hal itu terjadi lantaran adanya kesalahan bus yang membawa penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di mata Lion Air, sanksi yang diberikan Kemenhub dianggap berlebihan karena dalam jangka lima hari Lion Air harus mengganti pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan 10.000 orang pekerja.

Keinginan Lion Air yaitu sanksi itu diberikan setelah dilakukan investigasi terlebih dahulu.

"Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Lion Air," jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konfrensi persnya di Gedung Lion Air Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Belum lama ini, Kemenhub juga memberikan sanksi berupa pelarangan pembukaan rute baru pada Lion Air selama enam bulan.

Sanksi itu menyusul mogok terbang pilot Lion Air yang membuat banyak penerbangan mengalami delay.

Sementara itu, Kemenhub sendiri memiliki alasan begitu keras melakukan pembinaan pada maskapai yang kerap bermasalah.

Menumbuhkan kepercayaan (trust), itu alasannya. "Pak Menteri ini ingin maskapai nasional terkenal juga di internasional. Kita punya market yang besar apa itu dalam menghadap ASEAN Single Aviation Market (ASAM)," kata Hemi Pamurahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, di Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Jangan kondisi dijaga begini terus akhirnya masyarakat tidak trust lagi kan kepada airlines nasional. Kalau masyarakat tidak trust, larinya ke airlines asing," lanjut Hemi.

Selama ini, Lion Air memang menjadi maskapai yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia. Lion Air memiliki 93 rute penerbangan domestik dan dua internasional.

Total, maskapai berlogo singa itu memiliki 2.142 frekuensi penerbangan. Dengan pangsa pasar besar, maskapai itu masih menjadi pilihan banyak orang untuk bepergian.

Kepercayaan itulah yang harus dijaga maskapai dengan memberikan layanan yang baik.

Kemenhub berharap setelah adanya sanksi tegas terhadap Lion Air, semua maskapai nasional, terutama Lion Air, bisa berbenah memperbaiki kualitas pelayanan transportasi udara kepada masyarakat.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap maskapai nasional bisa tumbuh besar.

Kompas TV Tolak Sanksi, Lion Air Lawan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com