Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Berbenahlah, Sekarang!

Kompas.com - 24/05/2016, 10:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ingin maskapai nasional berbenah. Hal itu menyusul keluarnya sanksi tegas pembekuan ground handling kepada dua maskapai, Lion Air dan Indonesia AirAsia.

Seperti diketahui, sanksi pembekuan ground handling terkait dengan kesalahan bus yang membawa penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai.

"Kenapa Pak Menteri ambil tindakan itu, supaya airlines kita berbenah meningkatkan safety, pelayanan, sehingga menumbuhkan trust," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut Hemi, Menhub Jonan sedang berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap maskapai nasional. Selama ini sejumlah maskapai nasional memang kerap akrab dengan sejumlah masalah.

Di dunia internasional, otoritas penerbangan Eropa merilis daftar maskapai yang dilarang melakukan penerbangan ke Eropa pada 2015 lalu. Dari Indonesia, hanya empat maskapai yang diizinkan terbang ke kawasan itu, dari keseluruhan maskapai nasional sebanyak 65 maskapai.

Empat maskapai Indonesia yang diizinkan terbang ke kawasan tersebut adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua (Premiair), dan Indonesia Air Asia. Di luar nama-nama itu, maskapai asal Indonesia tidak diizinkan terbang ke Eropa.

Beberapa maskapai besar yang tidak boleh terbang ke Eropa antara lain Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, Nam Air, Susi Air, Citilink, Wings Air.

"Pak Menteri ingin airlines kita itu dilepas banned-nya," kata Hemi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenhub pada Lion Air. Menurut YLKI, sanksi tersebut seharusnya jadi momen bagi Lion untuk memperbaiki performa kinerjanya dan meningkatkan pelayanan pada konsumen.

"Bukan malah melakukan perlawanan hukum yang justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen. Sikap Lion semacam itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Sebelumya, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air selama 6 bulan. Sanksi itu menyusul mogok terbang pilot beberapa waktu lalu.

Kompas TV Langkah Kemenhub Hukum Lion Air Diapresiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com