Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Giovanni Mofsol Muhammad
Lawyer

Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners.

Kemudahan dari Pemerintah dalam Kemitraan dengan Swasta di Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 24/05/2016, 14:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru tentang Kemitraan Pemerintah Swasta atau Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (PP 38/2015).

Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta yang dibahas dalam peraturan ini mengacu pada penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fokus pembangunan di Indonesia. Dalam kemitraan ini, kedua pihak akan berbagi keuntungan maupun potensi resiko usaha.

Dalam PP 38/2015 ditegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam sebuah kemitraan akan membuat realisasi proyek infrastruktur lebih mudah yaitu dengan adanya dukungan dan insentif.

Salah satunya, berdasarkan PP 38/2015, pemerintah akan membeli tanah yang akan digunakan untuk pembagunan infrastruktur menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah maupun anggaran perusahaan milik negara (BUMN).

Proyek infrastruktur dapat memperhitungkan penggantian biaya pengadaan tanah ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Hal ini tentu saja berdasarkan kelayakan anggaran dari proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Selain itu, beberapa proyek infrastruktur berhak untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan (feasibility support) dan insentif pajak, yang akan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.

Hal ini nantinya akan disebutkan dalam dokumen tender. Pemerintah maupun pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk lain.

PP 38/2015 juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan untuk terlaksananya proyek infrastruktur berupa Jaminan khusus Infrastruktur. Jaminan ini juga dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui entitas yang dibuat khusus untuk memberikan jaminan infrastruktur.

Jaminan Infrastruktur ini antara lain akan menjamin kemampuan keuangan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kewajiban keuangan berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tertentu.

Secara teknis, apa saja yang dijamin, bagaimana penjaminannya akan disebutkan dalam dokumen tender.

Dikeluarkannya peraturan baru PP 38/2015 ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk fokus pada pembangunan infrastruktur.

Diharapkan dukungan serta kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan peraturan tersebut akan mendorong pihak swasta untuk lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Pihak swasta juga mesti jeli memanfaatkan dukungan ini sebagai peluang memperluas usahanya.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com