Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Ketentuan Menjual Produk Halal di Jepang...?

Kompas.com - 25/05/2016, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Atase Perdagangan Tokyo Julia Gustaria menilai peluang ekspor produk halal ke Jepang terbuka lebar.

Menurut data yang dilansir dari Brand Research Institute Inc, penduduk muslim di Jepang diperkirakan berjumlah 185 ribu orang dan nilai pasar produk halal tidak kurang dari 54 miliar yen

Diperkirakan lebih dari 1 juta wisatawan muslim akan berkunjung ke Jepang pada 2020. Jika ditambahkan dengan nilai pasar produk halal sekarang, maka total besar pasar produk halal dapat mencapai 200 miliar yen pada 2020.

Nah, apa saja syarat ekspor produk halal ke Jepang yang harus dicermati oleh eksportir Indonesia?

"Secara umum, tidak ada regulasi khusus untuk produk makanan halal di Jepang," kata Julia melalui siaran pers ke Kompas.com. 

Namun ada dua regulasi yang harus diperhatikan. Pertama, regulasi yang berlaku yaitu Act on Domestic Animal Infectious Diseases Control.

Berdasarkan regulasi ini, importir produk-produk berkategori designated quarantine item harus menyiapkan permohonan inspeksi impor dan sertifikat inspeksi yang diterbitkan lembaga pemerintah negara asal.

Selanjutnya dokumen tesebut harus diserahkan ke kantor karantina hewan di bawah Kementerian Agrikultur, Kehutanan, dan Perikanan Jepang. Pihak karantina akan menerbitkan sertifikat karantina impor bila produk tersebut dinilai tidak akan menyebabkan penyebaran penyakit.

Regulasi kedua adalah Food Sanitation Act yang mengharuskan importir melaporkan produk dengan menyerahkan form notifikasi ke pihak karantina di bawah Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.

Selain itu, surat keterangan kandungan produk, surat keterangan proses produksi, dan sertifikat analisis juga harus disertakan. Bila menggunakan zat aditif makanan, importir perlu memastikan bahwa penggunaannya tidak dilarang di Jepang.

Kompas TV Data Ekspor Indonesia Naik Hampir 8%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com