Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Tuduhan Menganaktirikan Lion Air

Kompas.com - 25/05/2016, 10:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah memperlakukan Lion Air secara tidak adil. Hal itu sekaligus mengklarifikasi penyataan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.

"Jadi kalau terkait dianaktirikan, kami pemerintah tidak ada menganakemaskan atau menganaktirikan airlines. Semua diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Selama ini tutur dia, Kemenhub tidak pernah membeda-bedakan maskapai dalam urusan pemberian izin rute penerbangan.

Bagi Kemenhub, maskapai manapun yang meminta izin rute akan diberikan bila sudah memenuhi semua persyaratan. "Soal perlakuan diskriminatif, itu sama sekali tidak benar," tegas Hemi.

Sebelumya, Direktur Umum Lion Air Edward merasa ada perbedaan perlakuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada maskapai berlogo singa itu. Terutama, terkait dengan pembukaan rute baru.

"Kami merasa ada perbedaan perlakuan mungkin udah mendekati perlakuan kesewenang-wenangan dalam konteks kami berbisnis di Indonesia," ujar Edward di Gedung DPR RI, Jakarta. I

a menjelaskan, bentuk kesewenang-wenangan Kemenhub itu terlihat dari tidak diberikannya izin rute penerbangan baru maskapai Lion Grup. Rute yang dimaksud yakni Pekanbaru-Kerinci dan Halim Perdanakusuma-Tasikmalaya.

Kompas TV Tolak Sanksi, Lion Air Lawan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com